Sengketa Tambang di Sultra

Sempat Tak "Digubris", Polda Sultra Lanjutkan Kasus Penipuan Tambang, Ini yang Dilakukan Polisi

Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan tambang PT Sumber Bumi Putera, (9/9/2020) lalu.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melanjutkan kasus dugaan penipuan tambang.

Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan tambang PT Sumber Bumi Putera, (9/9/2020) lalu.

Karena tak digubris Polda Sultra, sang investor tambang Wang Dezhou, bersurat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (23/02/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah naik ke tahap pertama.

Baca juga: Investor Tambang Sulawesi Tenggara Lapor Kapolri Jenderal Listyo Gegara Tak Digubris Polda Sultra

Baca juga: Investor Tambang Lapor ke Kapolri, Polda Sultra Irit Bicara, Humas ke Ditreskrimsus ke Dirreskrimum

Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar

"Hari ini, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) untuk diteliti," kata Ferry Walintukan saat dihubungi melalui whatsApp messenger, Senin (1/3/2021).

Ferry menjelaskan, berkas perkara menunggu penelitian dari jaksa, ketika belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan.

Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik (P-19) untuk melengkapi berkas perkara.

"Jika sudah memenuhi unsur dan sudah sesuai petunjuk Jaksa selanjutnya melangkah ke P-21," tutur dia.

Sebelumnya, investor tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra), Wang Dezhou, melapor ke kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat terkait sengketa tambang di Sultra tersebut disampaikan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta, Selasa (23/02/2021), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners.

Surat berisi tentang pengaduan penyelesaian kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Wang Dezhou yang diduga dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin.Sebagaimana telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan nomor LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 9 September 2020 lalu.

Surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Selain kepada kapolri, menurut salah satu kuasa hukum Wirawan Susanto SH, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman RI.

Baca juga: Kejati Endus Rp151 Miliar Kerugian Negara di 80 Izin Tambang di Sultra, Pemilik IUP Belum Nyetor

Baca juga: Tambang Sultra Melimpah, Investor Bakal Tergiur

Baca juga: Telkomsel Dukung Investasi di Sultra, Jaringan Dipasok ke Area Tambang dan Tempat Wisata

Selain itu, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.

Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/02/2021), berharap surat tersebut akan segera mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Surat kepada Kapolri dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Menurut Susanto, pihaknya hanya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polda Sulawesi Tenggara yang berkirim surat kepada Laode Muh Safaruddin SH yang merupakan penghubung Wang Dezhou di Kendari.

Dengan surat No. B/ 105 /II/2021/Dit.Reskrim UM, tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kompol Muh Sioti. SH.

Investor tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra), Wang Dezhou, melapor ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait sengketa tambang di Sultra (foto ilustrasi aktivitas tambang).
Investor tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra), Wang Dezhou, melapor ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait sengketa tambang di Sultra (foto ilustrasi aktivitas tambang). (handover)

“Masalahnya adalah ketika kami melalui Safaruddin menanyakan soal surat penetapan tersangka Vebriyanti A. Tajuddin, selalu tidak mendapat jawaban yang pasti,” kata Susanto.

“Padahal dalam surat yang ditujukan kepada Safaruddin dijelaskan bahwa Vebriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” jelasnya menambahkan.

Melalui surat tersebut, Polda Sultra dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/405/IX/2020/SPKT POLDA SUTRA tanggal 9 September2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan Veribyanti A Tajuddin sebagai tersangka.

Kronologis Sengketa Tambang

Vebriyanti A Tajuddin, yang beralamatkan di Apartemen Cervino Village, Jakarta Selatan, dilaporkan Wang Dezhou atas dugaan penipuan dan penggelapan, pada 9 September 2020 lalu.

Berawal pada tahun 2017, kata Susanto, Wang Dezhou meminta bantuan Vebriyanti untuk menguruskan pembelian PT Sumber Bumi Putera dengan memberikan uang Rp5 miliar.

Selanjutnya, Vebriyanti membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sumber Bumi Putera yang dibuat oleh notaris bernama Abdul Rajab Rahman SH yang beralamat di Jl Raya Bekasi Timur No 4A, Jakarta Timur, pada 30 November 2018.

Baca juga: APTS Sultra Dorong Peran Pengusaha Tambang Lokal di Sulawesi Tenggara, Ini Harapan Andi Ady Aksar

Baca juga: DPRD Kendari Segera Sahkan Perda Perumda, Subhan: Untuk Mendukung Investasi

Baca juga: Mayat Bocah Mengambang di Kali Ciliwung, Tangan Jenazah Diikat Tali Tambang

Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan Vebrianty membuat kesepakatan kerja sama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan IUP OP PT Sumber Bumi Putera seluas 218 hektare (ha) yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Dalam kesepakatan kerja sama klien kami sebagai pemilik saham IUP OP PT Sumber Bumi Putera mendapatkan saham sebesar 70 persen dan Vebrianty Andi Tadjudin mendapatkan saham sebesar 30 persen,” kata Susanto.

Namun tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, Vebrianty A Tadjudin melakukan Joint Operational pada 24 Juli 2019 silam.

Dengan dibuktikan adanya Akta Perjanjian Kerja sama Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Biji Nikel, antara PT Sumber Bumi Putera dengan PT Asian Mulya Mandiri.

Bahkan, Vebrianty A Tadjudin disebutkan melakukan gadai saham kepada PT Asian Mulya Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mr Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019.

Perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris Devi Herlina SH MKn yang beralamat di Ruko Grand Depok City Sektor De’Caspia Blok B No 25 Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Susanto, hingga saat ini Vebrianty terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou.

Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved