DPRD Kendari Segera Sahkan Perda Perumda, Subhan: Untuk Mendukung Investasi

Saat ini para wakil rakyat itu tengah berupaya merampungkan pembahasan perda tersebut.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perda itu sendiri merupakan usulan Pemerintah Kota Kendari

Saat ini para wakil rakyat itu tengah berupaya merampungkan pembahasan perda tersebut.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pembentukan Perda Perumda ini telah melalui lima kali pembahasan.

Baca juga: Area Pemakaman Jenazah Covid di TPU Nyaris Penuh, Pemkot Kendari Tambah Luas Lahan Hingga 1 Hektar

Baca juga: Seorang Panitera PN Kendari Dibekuk Polisi Gegara Narkoba, Sabu Ditemukan di Saku Baju Dinas

Baca juga: Sempat Hilang, Dua Nelayan Ditemukan Selamat, Kapal Mati Mesin Dihantam Ombak

Bersama badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) Kemenkumham, akademisi, instansi teknis dan bagian hukum DPRD.

“Setelah melalui pembahasan selama 5 kali, sudah kami dapatkan hasil laporan Bapemperda. Ada tambahan pasal kemudian ada yang kita kurangi,” ucap Subhan di Kendari, Senin (1/3/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perumda sangat penting mendukung investasi di Kota Kendari.

Apalagi di Kendari belum ada Perumda, sedangkan di daerah lain sudah ada.

Terbentuknya Perda ini, harus ada dewan pengawas atau direksi.

Sedangkan panitia seleksi harus melibatkan pihak DPRD Kota Kendari, Pemkot, lembaga independen, perguruan tinggi atau akademisi.

“Jadi paling inti adalah mengenai dewan pengawas termasuk seleksi dan lainnya. Harus ada keterlibatan DPR dalam rekrutmen dewan pengawas ini. Terkait ini dibahas sangat alot,” kata Subhan.

Selain itu, terkait nama yang diusulkan Pemkot Kendari yakni Perumda Bertaqwa tidak disetujui oleh DPRD.

Baca juga: BCA Bantah Penjarakan Nasabah gegara Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

Baca juga: Ibu Dirudapaksa Saudara, Pelaku Mabuk Miras Awalnya Niat Curi Ayam Lalu Lihat Korban Berbaring

Baca juga: Kakek Cabul Ciumi Area Sensitif Anak Tetangga, Akui Perbuatannya Baru Dua Kali Dilakukan

Hasil rapat, disepakati nama Perumda Kendari.

Menurut Subhan, tidak menyetujui nama yang diusulkan Pemkot Kendari untuk mengindari multi tafsir.

“Supaya tidak ada penafsiran lain atas terbitnya Perumda ini,” ungkap Ketua DPRD.

DPRD Kota Kendari juga mengurangi jumlah bab, dari Perda Perumda.

Awalnya 84 bab menjadi 81 bab, karena isi dari bab tersebut dianggap sama.

DPRD berencana, pekan ini akan menjadwalkan mendengarkan pendapat akhir fraksi.

"Untuk memberi masukan dari proses pembahasan,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved