PPPK Paruh Waktu
Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji
SK pengangkatan PPPK adalah Surat Keputusan resmi diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Surat keputusan atau SK pengangkatan PPPK adalah Surat Keputusan resmi diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Dimana PPK ini yang mengesahkan pengangkatan seseorang sebagai PPPK baik penuh dan PPPK paruh waktu.
Setidaknya, isi SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN.
Kemudian, jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan dan tanggal mulai tugas (TMT).
Baca juga: 2.927 PPPK di Konawe Terima SK, Bupati Yusran Akbar Tegaskan Kontrak 1 Tahun, Kinerja Tentukan Nasib
Di sisi lain, BKN belum memberikan informasi resmi jadwal pasti keluar SK PPPK paruh waktu 2025, belum diketahui.
Melalui Instagram resmi @bkngoidofficial, pada Senin (29/9/2025) menyampaikan proses penetapan NI masih berlangsung.
Mencakup PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup instansi pemerintah pusat maupun vertikal.
BKN mengimbau calon PPPK memantau pengecekan NI secara daring. Dapat dilakukan melalui portal resmi MOLA BKN.
Padahal edaran BKN, proses penetapan NI PPPK paruh waktu ditargetkan rampung 30 September 2025.
Setelah tanggal tersebut, maka masing-masing instansi baru bisa memulai proses penerbitan SK.
Di berbagai instansi sudah menyatakan terkait jadwal pemberian SK. Seperti Pemkot Batam.
BKPSDM Batam menargetkan penyerahan SK PPPK paruh waktu bulan Desember 2025.
Baca juga: Karya Hidayat Jadi PPPK Konawe Jelang 5 Tahun Pensiun, 23 Tahun Mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup
Sehingga pada bulan Januari 2025, status mereka sudah resmi menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, memberikan estimasi lebih cepat.
Penyerahan SK pengangkatan PPPK diperkirakan dilakukan serentak 1 Oktober 2025.
Sementara, tidak ada perbedaan status fundamental PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Akan ditempatkan sebagai tenaga pelaksana di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk posisi kerja, sebagian besar tidak akan banyak berubah dari posisi saat masih menjadi honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.