Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah dirinya melakukan pembunuhan pada tahun 2014 silam.

Tangkapan Layar YouTube/TribunnewsSultra.com
KASUS - Kuasa hukum tersangka Tony Akbar Hasibuan saat hadir secara virtual dalam Saksi Kata yang tayang di TribunnewsSultra.com. 

"L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran," katanya.

Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Tony juga menyinggung insiden yang terjadi pada tahun 2014 bukan merupakan pembunuhan tunggal. 

Kepada wartawan, Tony Hasibuan mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal antara pemuda. 

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan yang melibatkan L yakni seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun.

Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskannya bahwa L diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

L dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai tersangka, L ditahan hingga 20 hari ke depan.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi diperiksa penyidik," katanya lagi.

Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan L sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. 

Sedangkan, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved