Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Alasan Anggota DPRD Wakatobi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Masih Konsultasi untuk Persiapan Pembelaan
Berikut ini alasan Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menghadiri panggilan pihak kepolisian.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya.
Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.
"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya.
Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi.
"Di rumah," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, membenarkan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kronologi pembunuhan
Kasus bermula saat korban Wiranto sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.