Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi Diduga Terlibat Pembunuhan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan ulang pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat pembunuhan.
Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi.
"Di rumah," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).
Perjalanan Kasus
Butuh waktu 11 tahun, sampai akhirnya terduga pelaku pembunuhan mendiang Wiro di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan menjadi tersangka.
Di mulai pada tahun 2014 itu kasus pembunuhan itu bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi.
Dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.
Sementara satunya, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025.
Ironinya sosok tersangka tersebut adalah seorang legislator terpilih periode 2024-2029, berinisial L.
Ia baru saja dilantik pada 2 Oktober 2025 bersama dengan 24 wakil rakyat lainnya.
Sebelum jadi tersangka, L sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.
Namun dalam perjalanannya, keberadaan L tidak diketahui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.