Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi Diduga Terlibat Pembunuhan

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan ulang pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat pembunuhan. 

TribunnewsSultra.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto markas besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. 

Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi

"Di rumah," tutupnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Perjalanan Kasus

Butuh waktu 11 tahun, sampai akhirnya terduga pelaku pembunuhan mendiang Wiro di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan menjadi tersangka

Di mulai pada tahun 2014 itu kasus pembunuhan itu bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi

Dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. 

Sementara satunya, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025.

Ironinya sosok tersangka tersebut adalah seorang legislator terpilih periode 2024-2029, berinisial L. 

Ia baru saja dilantik pada 2 Oktober 2025 bersama dengan 24 wakil rakyat lainnya. 

Sebelum jadi tersangka, L sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014. 

Namun dalam perjalanannya, keberadaan L tidak diketahui. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved