Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi Diduga Terlibat Pembunuhan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan ulang pemanggilan Anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat pembunuhan.
Sampai akhirnya, kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2024.
Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Dari sinilah, gelora amarah keluarga Wiro untuk kembali mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut memuncak.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan.
Ia yang baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 mengungkapkan bahwa segala upaya dilakukan untuk kembali 'mendobrak' kasus ini.
"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke wanci, sekitar juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota DPRD Wakatobi, Acara Joget Jadi Malam Mencekam 2014
Tim kuasa hukum pun segera bekerja, dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi.
Sayangnya, berkas perkara yang sudah satu dekade bergulir tanpa arah itu, hilang.
"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya.
Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.
Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan.
"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga bersurat ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, mengeluhkan penanganan perkara ini yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi.
"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya.
Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini.
Mulai dari L yang ternyata belum pernah diperiksa padahal perkara sudah cukup lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.