Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Nasib Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Tersangka Pembunuhan, Dimutasi ke Butur
Anggota Polres Wakatobi pembuat SKCK anggota DPRD tersangka kasus pembunuhan dimutasi ke Buton Utara.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Anggota Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pembuat surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari anggota DPRD berinisial L yang diduga terlibat kasus pembunuhan tahun 2014 silam, dimutasi.
Ia dimutasi setelah menerbitkan SKCK seorang wakil rakyat berinisial L, ketika masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.
Kala itu, SKCK diterbitkan untuk syarat administrasi L maju sebagai calon legislatif saat Pileg 2024 di Wakatobi.
Alhasil L terpilih dari Partai Hanura, dan saat ini menjadi Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029.
Dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K. menerangkan bahwa oknum anggota kepolisian berinisial SU tersebut telah dimutasi.
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.
Buton Utara terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia.
Wakatobi dan Buton Utara terpisahkan lautan. Sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan kapal laut.
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Tak Hadiri Panggilan Polda Sultra: Saya Belum Bisa Komen
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Seperti diketahui, insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.
Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.
Sementara L melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi.
Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada tahun 2025, atau setelah 11 tahun lamanya.
Padahal L sempat membuat SKCK di Polres Wakatobi sebelum terpilih menjadi Anggota DPRD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.