PPPK Paruh Waktu
Cek Lagi Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara, Lengkap Seluruh Indonesia
Sama pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR, akan dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu, salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk gaji PPPK paruh waktu sudah termuat dalam surat keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Sesuai diktum ke-19, kalau gaji atau upah PPPK paruh waktu, paling sedikit sesuai besaran diterima saat masih berstatus honorer.
Di sisi lain, ada perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Berkaitan jam kerja, masa kerja dan tunjangan.
Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji
Untuk PPPK penuh waktu jam kerja berdasarkan ketentuan ASN rerata 40 jam per minggu. Sedangkan paruh waktu 20 jam per minggu.
Namun kabar baiknya, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat penuh waktu, bila memenuhi syarat dan berprestasi.
Untuk besaran gaji PPPK penuh waktu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, golongan paling rendah yakni Gol.1 Rp1.938.500 - Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Sementara besaran gaji paling tinggi untuk PPPK penuh waktu, mencapai Rp4.462.500 - Rp7.329.900 yakni Gol XVII (lulusan S3 atau Doktor).
Baca juga: Nama-nama 270 Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional di Sulawesi Tenggara Dilantik Gubernur ASR
Berikut 4 tunjangan gaji PPPK paruh waktu, mengutip laman Kompas.com:
- Tunjangan pekerjaan: Disesuaikan jenis pekerjaan serta tanggung jawab diemban.
- THR: Sama pegawai tetap, paruh waktu juga menerima THR dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai berhak menerima tunjangan transportasi hingga fasilitas kerja
- Tunjangan perlindungan sosial: yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Catatan: Belum ada aturan secara resmi KemenPAN-RB. Tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Berikut perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, diktum ke-19, jika merujuk upah minimum provinsi (UMP):
Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.