PPPK 2024
RESMI Gaji ASN dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Golongan IV Mencapai 12 Persen, Penjelasannya
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, mencuat kabar tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan mulai Oktober.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, mencuat kabar tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025, menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Mencuat juga kabar kalau kenaikan ini berlaku bulan Oktober 2025, untuk pencairan melalui mekanisme rapel 2 bulan, tepatnya November mendatang.
Perpres yang diteken Prabowo Subianto ini, tak hanya mengatur penyesuaian gaji pokok. Turut memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja.
Baca juga: Termasuk PPPK Paruh Waktu? Pergub Sulawesi Tenggara Tentang Pakaian Dinas Harian ASN Tahun 2025
Bertujuan menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil, layak dan kompetitif di lingkungan birokrasi.
Kenaikan berlaku bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh di berbagai sektor, hingga anggota TNI/Polri serta pejabat negara.
Untuk besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.
Dimana, kenaikan gaji tertinggi mencapai 12 persen, bagi PNS golongan IV. Dengan rincian persentase mulai Golongan I dan II sebesar 8 persen.
Lalu, Golongan III naik sebesar 10 persen dan Golongan IV yakni sebesar 12 persen.
“Penyesuaian gaji supaya ASN termotivasi memberikan pelayanan publik profesional dan berintegritas," bunyi penjelasan Perpres tersebut.
Hanya saja secera resmi pihak pemerintah pusat belum mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK.
Mengutip POS-KUPANG.com, menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan terkait kabar kenaikan gaji ASN.
Hingga awal Oktober 2025, Kemenkeu belum menyiapkan anggaran khusus kenaikan gaji pensiunan PNS.
Karena belum ada arahan dan dasar hukum baru dikeluarkan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.
Baca juga: Setelah SK PPPK Paruh Waktu Terbit, Ini 3 Hak Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
"Kebijakan fiskal negara tak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara."
Wajib Tahu MOOC PPPK Lastar Online, Syarat dan Cara Akses, Kemenag dan Kementan Sudah Gelar |
![]() |
---|
Beredar Undangan Pelantikan PPPK Konawe Tahap 1 dan 2 Berlangsung Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Nama-nama PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari, Total 3.083 Orang, Terdata di BKN Mencapai 2.409 |
![]() |
---|
Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Mulai Besok 28 Agustus 2025, Cek Jadwal Terbaru KemenPANRB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.