PPPK Paruh Waktu
Termasuk PPPK Paruh Waktu? Pergub Sulawesi Tenggara Tentang Pakaian Dinas Harian ASN Tahun 2025
PPPK wajib tahu, ini aturan pakaian dinas lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan Pergub nomor 4 tahun 2025.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah aturan tentang pakaian dinas aparatur sipil negara ( ASN ) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.
Terkait aturan pakaian dinas lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan Pergub nomor 4 tahun 2025.
Selain, itu aturan pakaian dinas ini tak hanya berlaku bagi ASN, namun PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Baca juga: Setelah SK PPPK Paruh Waktu Terbit, Ini 3 Hak Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Meski tak dijelaskan secara terperinci apakah berlaku untuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, jika melihat kondisi saat ini, semua diseragamkan.
Pergub Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Pemprov Sultra, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014.
Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Baca juga: Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu Ditolak? Cek 7 Arti Notifikasi BKN di Laman MOLA
Dalam bab II pasal 3 jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah meliputi:
1. Pakaian Dinas Harian
2. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
3. Pakaian Sipil Lengkap
4. Pakaian Dinas lapangan
5. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu
6. Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu
7. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.