PPPK Paruh Waktu
Setelah SK PPPK Paruh Waktu Terbit, Ini 3 Hak Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, salah satu hak paling mendapat perhatian yakni jaminan penghasilan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah penjelasan tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB), nomor 16 tahun 2025.
Adapun KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Bahwa PPPK paruh waktu adalah ASN, diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Kemudian, mereka akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu Ditolak? Cek 7 Arti Notifikasi BKN di Laman MOLA
Kepmen ini berkaitan juga penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kemudian, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat.
Pengadaan PPPK paruh waktu berdasarkan KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025, juga menjelaskan akan mengisi 7 posisi berbeda.
Sementara yang diangkat sebagai paruh waktu bagi pegawai non ASN terdaftar pangkalan data (database) BKN.
Baca juga: Cek Tabel Angsuran Pinjaman PPPK September 2025: Plafon, Jangka Waktu dan Persyaratan
PPPK paruh waktu akan mengisi 7 posisi, yakni:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?
Adapun hak akan didapatkan setelah meneriman SK pengangkatan yakni:
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
Status kepegawaian paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
- Menerima gaji minimal, setara penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau disesuaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tahun 2025.
Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan jam kerja, pegawai juga berhak menerima tunjangan terbatas.
Tunjangan ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pekerjaan, dan tunjangan transportasi.
Hak PPPK paruh waktu berbeda PPPK penuh waktu. Tidak mendapatkan tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji
- Perlindungan sosial ASN
Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi pegawai dan keluarganya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.