Karya Jurnalistik Bakal Jadi Ciptaan yang Dilindungi, 10 Poin Usulan RUU Hak Cipta Dewan Pers ke DPR
Berikut 10 poin usulan karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagai ciptaan yang dilindungi.
Berikut usulan pandangan dan pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
1. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT
Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Pasal 26 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak
berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
Baca juga: Wahyu Dhyatmika Lantik Pengurus AMSI Sulawesi Tenggara, Dorong Media Siber Daftar ke Dewan Pers
3. BAB IV Pencipta
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
"e. tercantum dalam karya jurnalistik."
Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam
karya jurnalistik.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.