KPU Viral Gegara Aturan Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Dicabut, Bantah Kaitannya dengan Pemilu 2029
Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat viral di media sosial gegara aturan terbarunya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Ia menerangkan bahwa aturan baru KPU ini merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 ini, ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun.
"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afifuddin.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul jika sebuah informasi diberikan ke masyarakat.
Selain itu aturan ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa imbas penutupan informasi publik dapat melindungi kepentingan lebih besar ketimbang membukanya atau sebaliknya.
"Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," jelas dia.
KPU, kata Afifuddin, menyatakan telah melakukan uji konsekuensi sebelum ketentuan tersebut dimasukkan dalam aturan pencalonan.
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afifuddin.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut dikutip pada Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.