KPU Viral Gegara Aturan Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Dicabut, Bantah Kaitannya dengan Pemilu 2029
Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat viral di media sosial gegara aturan terbarunya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Afid pun meminta maaf atas polemik atau keviralan di media sosial setelah aturan Keputusan 731 terbit dan diketahui publik.
Ia menegaskan KPU tidak memiliki sedikit pun niat untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afif.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” pungkasnya.
Dokumen rahasia KPU
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa aturan yang merahasiakan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden murni dilandaskan pada mereka yang mencalonkan diri di Pilpres 2029 bukan lagi menduduki jabatan publik.
Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik.
"Murni karena yang bersangkutan sudah tidak menduduki posisi jabatan publik," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Namun, kata Mellaz, dokumen ini tetap bisa didapatkan oleh publik atas seizin atau disetujui secara tertulis oleh yang bersangkutan.
"Oleh karena itu akses untuk mendapatkan informasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan," kata Mellaz.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.