Dari 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI Jawab 6 Poin, Pangkas Tunjangan hingga Tak Ada Kunker Luar Negeri
Setelah melalui gelombang demonstrasi sejak tanggal 25 Agustus 2025, DPR RI kini menjawab tuntutan rakyat 17+8.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Dalam rangka menjaga situasi tetap damai, polisi di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif. Anggota Polda Metro Jaya membagikan air mineral dan roti kepada para pengunjuk rasa.
Tindakan itu mendapat perhatian karena menciptakan suasana yang lebih cair di tengah aksi yang berlangsung. Hingga sore hari, jalannya demo berlangsung aman tanpa adanya insiden berarti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aparat kepolisian hadir untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk peserta aksi.
“PMJ berkomitmen memberikan pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa secara humanis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ade Ary dalam keterangan resminya, Jumat.
Sebelumnya, sejumlah rentetan aksi demo yang digelar di wilayah Indonesia belakangan ini mendorong lahirnya rangkuman tuntutan rakyat. Tuntutan tersebut diberi nama 17+8 tuntutan rakyat.
Gerakan ini lahir dari inisiasi beberapa influencer dengan akun besar seperti @salsaer, @jeromepolin, dan @cherylmarella, yang kemudian diikuti oleh publik secara luas. Tuntutan itu antara lain memuat 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat waktu 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang dibatasi hingga 31 Agustus 2026.
Tuntutan ini adalah hasil gabungan dari desakan masyarakat sipil, mahasiswa, buruh, hingga netizen yang memenuhi media sosial dengan aspirasi mereka. Tak hanya itu, 211 organisasi masyarakat sipil dan lembaga akademis juga turut memberikan kontribusi dalam merumuskan poin-poin penting di dalam tuntutan.
Deadline 5 September
1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.