Dari 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI Jawab 6 Poin, Pangkas Tunjangan hingga Tak Ada Kunker Luar Negeri
Setelah melalui gelombang demonstrasi sejak tanggal 25 Agustus 2025, DPR RI kini menjawab tuntutan rakyat 17+8.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Setelah melalui gelombang demonstrasi sejak tanggal 25 Agustus 2025, DPR RI kini menjawab tuntutan rakyat 17+8.
Namun dari keseluruhan poin tersebut, DPR menjawab delapan poin.
Penyampaian jawaban atas tuntutan rakyat itu sesuai deadline yang diberikan rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta.
DPR menggelar konferensi pers untuk menyampaikan jawaban tuntutan rakyat.
Sebelumnya, perwakilan DPR, Andre Rosiade dan Rieke Diah Pitaloka sudah menemui massa aksi.
Mereka menerima langsung dokumen tuntutan 17+8 telah resmi diserahkan kepada DPR pada Kamis (4/9/2025).
Penyerahan dokumen diwakili oleh beberapa influencer antara lain, Abigail Limuria, Andovi & Jovial da Lopez, Jerome Polin, Andhyta Utami (Afu), Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi. Dokumen diterima oleh Andre Rosiade selaku Wakil Ketua Komisi VI di depan Gerbang Pancasila DPR RI.
Satu hari sebelumnya, perwakilan mahasiswa juga sudah bertemu dengan para pimpinan DPR, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Sepekan Rakyat Demonstrasi, DPR Siap Reformasi Dipimpin Puan Maharani, Wujudkan Tuntutan 17+8?
Mereka juga menyampaikan langsung aspirasi terkait 17+8.
Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa dari jawaban tuntutan rakyat ini sudah melalui hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI.
Hasilnya pun disiarkan langsung melalui channel YouTube DPR RI dan televisi nasional.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco, dikutip dari Youtube DPR RI, Jumat (5/9/2025).
Adapun dari 17+8 tuntutan rakyat, DPR menjawab 6 poin keputusan berikut ini:
Di antaranya terkait penghentian hingga pemangkasan tunjangan anggota DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.