PPPK 2024
Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK diatur dalam Bab V PP Nomor 49 Tahun 2018. Penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok kemenkeu.go.id
GAJI PPPK - Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK. Sistem penggajiannya mengacu struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.
Golongan IX
MKG 0 Tahun Rp3.200.000, MKG 5 Tahun Rp3.450.000, MKG 10 Tahun Rp3.800.000, MKG 20 Tahun Rp4.350.000, MKG 33 Tahun Rp4.900.000
Golongan XIII
MKG 0 Tahun Rp4.250.000, MKG 5 Tahun Rp4.600.000, MKG 10 Tahun Rp 5.100.000, MKG 20 Tahun Rp5.850.000, MKG 33 Tahun Rp6.600.000
Golomgan XVII
MKG 0 Tahun Rp5.500.000, MKG 5 Tahun Rp6.000.000, MKG 10 Tahun Rp6.800.000, MKG 20 Tahun Rp7.800.000, MKG 33 Tahun Rp8.900.000. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.