PPPK 2024

Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK diatur dalam Bab V PP Nomor 49 Tahun 2018. Penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok kemenkeu.go.id
GAJI PPPK - Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK. Sistem penggajiannya mengacu struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru. 

Hasil penilaian kinerja menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja dan perpanjangan kontrak.  

PPPK yang menunjukkan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan tunjangan kinerja maksimal.  

Sebaliknya, PPPK dengan kinerja rendah dapat mengalami pengurangan tunjangan atau tidak diperpanjang kontraknya.  

PP 49 tahun 2018 juga mengatur bahwa PPPK berhak atas perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.  

PPPK dapat didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran jaminan sosial dapat ditanggung pemerintah atau dibagi antara pemerintah dan PPPK.

Baca juga: Cek 124 Nama Kode R2 Honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Status Tidak Aktif

Selain itu, PPPK juga berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Selama cuti, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.  

Dalam hal cuti panjang atau cuti di luar tanggungan negara, hak atas gaji dan tunjangan dapat ditangguhkan. PP ini menegaskan hak-hak PPPK harus dipenuhi secara adil dan transparan.  

Instansi pemerintah wajib menyusun anggaran belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan PPPK.

Perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan jumlah PPPK, golongan, dan jenis tunjangan yang diberikan. 

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK tepat waktu. 

Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 49/2018 juga membuka ruang bagi PPPK untuk mengajukan keberatan jika hak gaji dan tunjangan tidak dipenuhi.  

Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

Mekanisme pengaduan diatur dalam pasal-pasal terkait penyelesaian sengketa kepegawaian.  

PPPK dapat mengajukan banding administratif atau melalui jalur hukum jika diperlukan. 

Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil.  

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved