PPPK 2024

Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji PPPK diatur dalam Bab V PP Nomor 49 Tahun 2018. Penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok kemenkeu.go.id
GAJI PPPK - Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK. Sistem penggajiannya mengacu struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Indonesia menetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018, landasan hukum dalam pengelolaan PPPK.  

Regulasi menjadi bagianreformasi birokrasi bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan profesional.  

Salah satu aspek penting dalam PP ini pengaturan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK.  

Dimana, gaji PPPK diatur dalam Bab V, menegaskan penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.  

Baca juga: Daftar 16 Instansi Sudah Pelantikan PPPK Tahap 2, Deadline Oktober 2025

Artinya, meskipun PPPK bukan PNS, sistem penggajiannya mengacu pada struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah.  

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.  

Golongan PPPK terdiri dari Golongan I hingga Golongan VIII, masing-masing memiliki rentang MKG dari 0 hingga 33 tahun.  

Penetapan golongan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, dan kebutuhan instansi.  

PPPK baru diangkat biasanya memulai dari MKG 0, kecuali memiliki pengalaman kerja relevan yang diakui.  

Gaji pokok PPPK bersifat tetap selama masa perjanjian kerja, namun dapat berubah jika ada perpanjangan atau kenaikan golongan.  

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Segini Potensi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra, Muna, Konut, Wakatobi, Buton, Butur, Busel, Baubau

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS.  

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.  

Besaran tunjangan jabatan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.  

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.  

Hasil penilaian kinerja menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja dan perpanjangan kontrak.  

PPPK yang menunjukkan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan tunjangan kinerja maksimal.  

Sebaliknya, PPPK dengan kinerja rendah dapat mengalami pengurangan tunjangan atau tidak diperpanjang kontraknya.  

PP 49 tahun 2018 juga mengatur bahwa PPPK berhak atas perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.  

PPPK dapat didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran jaminan sosial dapat ditanggung pemerintah atau dibagi antara pemerintah dan PPPK.

Baca juga: Cek 124 Nama Kode R2 Honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Status Tidak Aktif

Selain itu, PPPK juga berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Selama cuti, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.  

Dalam hal cuti panjang atau cuti di luar tanggungan negara, hak atas gaji dan tunjangan dapat ditangguhkan. PP ini menegaskan hak-hak PPPK harus dipenuhi secara adil dan transparan.  

Instansi pemerintah wajib menyusun anggaran belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan PPPK.

Perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan jumlah PPPK, golongan, dan jenis tunjangan yang diberikan. 

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK tepat waktu. 

Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 49/2018 juga membuka ruang bagi PPPK untuk mengajukan keberatan jika hak gaji dan tunjangan tidak dipenuhi.  

Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

Mekanisme pengaduan diatur dalam pasal-pasal terkait penyelesaian sengketa kepegawaian.  

PPPK dapat mengajukan banding administratif atau melalui jalur hukum jika diperlukan. 

Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil.  

Regulasi ini jaminan PPPK memiliki perlindungan dan penghargaan yang setara dengan PNS.

PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepegawaian yang inklusif dan berkeadilan.

Struktur Golongan PPPK

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masa kerja (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 33 tahun.

Golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK.

Baca juga: RINCIAN Usulan PPPK Paruh Waktu Pemrov Sulawesi Tenggara dan 7 Kabupaten Kota, Status Belum Final

Contoh penempatan golongan:

1. Golongan I - IV: Pendidikan SD hingga SMP

2. Golongan V - VIII: Pendidikan SMA/SMK

3. Golongan IX - XII: Pendidikan D3/S1

4. Golongan XIII - XVII: Pendidikan S2/S3 dan jabatan fungsional ahli

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan MKG

Golongan I

MKG 0 Tahun Rp1.938.500, MKG 5 Tahun Rp2.062.500, MKG 10 Tahun Rp2.255.000, MKG 20 Tahun Rp2.542.000, MKG 33 Tahun Rp2.812.000

Golongan V

MKG 0 Tahun Rp2.345.000, MKG 5 Tahun Rp2.512.000, MKG 10 Tahun Rp 2.745.000, MKG 20 Tahun Rp 3.128.000, MKG 33 Tahun Rp3.512.000

Golongan IX

MKG 0 Tahun Rp3.200.000, MKG 5 Tahun Rp3.450.000, MKG 10 Tahun Rp3.800.000, MKG 20 Tahun Rp4.350.000, MKG 33 Tahun Rp4.900.000

Golongan XIII

MKG 0 Tahun Rp4.250.000, MKG 5 Tahun Rp4.600.000, MKG 10 Tahun Rp 5.100.000, MKG 20 Tahun Rp5.850.000, MKG 33 Tahun Rp6.600.000

Golomgan XVII

MKG 0 Tahun Rp5.500.000, MKG 5 Tahun Rp6.000.000, MKG 10 Tahun Rp6.800.000, MKG 20 Tahun Rp7.800.000, MKG 33 Tahun Rp8.900.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved