PPPK 2024
Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK diatur dalam Bab V PP Nomor 49 Tahun 2018. Penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Regulasi ini jaminan PPPK memiliki perlindungan dan penghargaan yang setara dengan PNS.
PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepegawaian yang inklusif dan berkeadilan.
Struktur Golongan PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masa kerja (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 33 tahun.
Golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK.
Baca juga: RINCIAN Usulan PPPK Paruh Waktu Pemrov Sulawesi Tenggara dan 7 Kabupaten Kota, Status Belum Final
Contoh penempatan golongan:
1. Golongan I - IV: Pendidikan SD hingga SMP
2. Golongan V - VIII: Pendidikan SMA/SMK
3. Golongan IX - XII: Pendidikan D3/S1
4. Golongan XIII - XVII: Pendidikan S2/S3 dan jabatan fungsional ahli
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan MKG
Golongan I
MKG 0 Tahun Rp1.938.500, MKG 5 Tahun Rp2.062.500, MKG 10 Tahun Rp2.255.000, MKG 20 Tahun Rp2.542.000, MKG 33 Tahun Rp2.812.000
Golongan V
MKG 0 Tahun Rp2.345.000, MKG 5 Tahun Rp2.512.000, MKG 10 Tahun Rp 2.745.000, MKG 20 Tahun Rp 3.128.000, MKG 33 Tahun Rp3.512.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.