PPPK Paruh Waktu

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang 2 Hari, BKPSDM Muna Sultra Sudah Keluarkan Pengumuman

Perubahan jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 September 2025 mendatang. Salah satunya Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Instagram @bkpsdm_muna
PPPK PARUH WAKTU - Jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperpanjang hingga 25 September 2025 mendatang. 

Hal sama juga diumumkan BKPSD Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kalau pengisian DRH diperpanjang 2 hari kedepan.

"Info Penting!! Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu  Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros T.A 2024 ditutup tanggal 25 September 2025 pukul 23.59 Wita."
 
"Mohon cek kembali dokumen anda sebelum klik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH" Tetap semangat," tulis Instagram resmi @bkpsdm_maros.

Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Maros sejumlah 4.862 formasi.

Dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.710.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Lagi? BKD Sulawesi Tenggara Beri Bocoran

Lalu, dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.152.

Kemudian BKPSDM Pangkep, Provinsi Sulsel mengumumkan perpanjangan pengisian DRH hingga 25 September 2025.

"Yuhuu.. Semoga setelah perpanjangan ini sudah tidak ada lagi yang terlambat menginput DRH ya sobat PPI," tulis ppi.bkpsdm.pangkep.

Di Pangkep, PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data
BKN sejumlah 4.411.

Dengan komposisi Guru sejumlah 854, Tenaga Kesehatan sejumlah 1.037 dan Tenaga Teknis sejumlah 2.520.

Sedangkan PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan
data BKN sejumlah 606.

Dengan komposisi Guru sejumlah 90, Tenaga Kesehatan sejumlah 136 dan Tenaga Teknis sejumlah 380. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved