Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Korupsi Puskesmas di Muna

BREAKING NEWS Eks Kepala Dinkes Muna dan Kasubag Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Puskesmas

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, TD ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Tayang:
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Eks Kepala Dinkes Muna dan Kasubag Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Puskesmas
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, TD, dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes, AZ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi puskesmas, Senin (8/9/2025). Kejari Muna menahan TD dan AZ di Rutan Kelas II B Raha. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, TD ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Selain TD, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna, AZ, juga ditetapkan sebagai tersangka.

AZ dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab anggaran selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) tahun 2023.
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah mengatakan penetapan tersangka TD dan AZ merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi di UPTD Puskesmas Lohia.

Puskesmas Lohia berada di Desa Korihi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Puskesmas di Muna Sulawesi Tenggara, Sinyalir Ada Aliran Dana ke Dinkes

TD dan AZ terlibat dalam kasus korupsi anggaran JKN Kapitasi dan BOK di UPTD Puskesmas Lohia, Tahun Anggaran 2023-2024.

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Muna, Senin (8/9/2025) sore.

"Kerugian negara sebesar Rp932.092.534," ujar Hamrullah melalui keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com.

Kini, TD dan AZ sudah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas ll B Raha, Kecamatan Lasalepa.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Lohia, WM, dan Bendaharanya, U, sudah ditetapkan tersangka, Senin (9/12/2024) lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved