Berita Kendari

Kakek Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Cucunya Sejak Masih SD di Kendari Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang kakek sambung inisial RN yang diduga telah merudapaksa cucunya, AM.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA DITANGKAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang kakek sambung inisial RN yang diduga telah merudapaksa cucunya, AM. RN ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/5/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang kakek sambung inisial RN yang diduga telah merudapaksa cucunya, AM.

RN ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/5/2025).

Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin mengatakan penangkapan RN usai pihaknya menerima laporan dari AM.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Rudapaksa Santriwati di Kolaka, Kuasa Hukum Korban Sorot Pelaku

AM melaporkan soal dirinya dicabuli oleh kakek sambungnya.

"Perbuatan RN dilakukan sejak AM masih duduk dibangku sekolah dasar," ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Kata Iptu Hariddin, beranjak dewasa, AM tak tahan dengan kakek sambungnya tersebut dan melaporkan aksi bejatnya tersebut ke Polresta Kota Kendari.

Baca juga: Siswa SMA yang Rudapaksa Pelajar SMP di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam 10 Tahun Penjara

"Saat ditangkap RN mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada AM," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved