Berita Kolaka Timur

Residivis Curanmor Bawa Kabur Motor Modus Pinjam di Tirawuta Kolaka Timur, Ditangkap di Pomalaa

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Satreskrim Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka, PSulawesi Tenggara

Polres Kolaka Timur
POLRES KOLTIM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Satreskrim Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pencurian motor inisial Y alias K di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (13/8/2025), sekira pukul 21.00 Wita. Y mencuri motor korban di Tirawuta Koltim dengan modus meminjam motor untu kbeli bensin mobil yang dikendarainya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Satreskrim Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku curanmor inisial Y alias K ditangkap di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, pada Rabu (13/8/2025), sekira pukul 21.00 Wita.

Desa Pelambua berjarak 14,9 kilometer dari pusat kota Kolaka, Kecamatan Kolaka, atau memerlukan waktu 25 menit naik mobil atau motor lewat Dawi-dawi.

Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Parsha mengatakan Y ditangkap karena mencuri motor di Tirawuta, Koltim.

Lokasi pencurian di Tirawuta berjarak sekira 66,1 kilometer dari lokasi pelaku ditangkap, dengan waktu tempuh 1 jam 31 menit melewat Jalan Poros Kolaka - Rate-rate.

"Penangkapan Y alias K usai mencuri motor di Tirawuta pelaku sudah mengakui dan kepolisian telah mengamankan barang bukti curian," ucap Iptu Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (14/8/2025).

Adapun kronologi berawal korban E didatangi mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti di depan rumahnya.

Baca juga: Rekaman CCTV Wanita Gagalkan Pencurian Kotak Aman di Mini ATM Baula Kolaka Sulawesi Tenggara

Mobil dikendarai pelaku Y alias K turun dan meminjam motor ke korban dengan alasan hendak membeli bensin.

"Tanpa rasa curiga E pun meminjamkan motor miliknya ke Y alias K yang tidak sama sekali dikenalinya," ujarnya.

Selang beberapa lama Y alias K tak kunjung kembali.

Sementara mobil pelaku ditinggal di lokasi.

E pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Koltim.

"Itu mobil yang dirental oleh pelaku di Kendari, dan saat ini mobil tersebut kami amankan di Polres Koltim," ujarnya.

Iptu Irwan Parsha menambahkan Y alias K merupakan residivis curanmor.

Pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved