Berita Kolaka Timur
Residivis Curanmor Bawa Kabur Motor Modus Pinjam di Tirawuta Kolaka Timur, Ditangkap di Pomalaa
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Satreskrim Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka, PSulawesi Tenggara
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Satreskrim Polres Kolaka Timur menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku curanmor inisial Y alias K ditangkap di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, pada Rabu (13/8/2025), sekira pukul 21.00 Wita.
Desa Pelambua berjarak 14,9 kilometer dari pusat kota Kolaka, Kecamatan Kolaka, atau memerlukan waktu 25 menit naik mobil atau motor lewat Dawi-dawi.
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Parsha mengatakan Y ditangkap karena mencuri motor di Tirawuta, Koltim.
Lokasi pencurian di Tirawuta berjarak sekira 66,1 kilometer dari lokasi pelaku ditangkap, dengan waktu tempuh 1 jam 31 menit melewat Jalan Poros Kolaka - Rate-rate.
"Penangkapan Y alias K usai mencuri motor di Tirawuta pelaku sudah mengakui dan kepolisian telah mengamankan barang bukti curian," ucap Iptu Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (14/8/2025).
Adapun kronologi berawal korban E didatangi mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti di depan rumahnya.
Baca juga: Rekaman CCTV Wanita Gagalkan Pencurian Kotak Aman di Mini ATM Baula Kolaka Sulawesi Tenggara
Mobil dikendarai pelaku Y alias K turun dan meminjam motor ke korban dengan alasan hendak membeli bensin.
"Tanpa rasa curiga E pun meminjamkan motor miliknya ke Y alias K yang tidak sama sekali dikenalinya," ujarnya.
Selang beberapa lama Y alias K tak kunjung kembali.
Sementara mobil pelaku ditinggal di lokasi.
E pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Koltim.
"Itu mobil yang dirental oleh pelaku di Kendari, dan saat ini mobil tersebut kami amankan di Polres Koltim," ujarnya.
Iptu Irwan Parsha menambahkan Y alias K merupakan residivis curanmor.
Pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.