Berita Konawe Utara
PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di Polres Konawe Utara, Jam Operasional Diperpanjang hingga Malam
Satuan Intelkam Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara (Konut) memperpanjang jam operasional pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisi
Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
Sementara itu, berdasarkan SK pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Konut, total peserta PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025, tercatat sebanyak 1.799 orang.
Adapun syarat mengurus SKCK, masyarakat diimbau terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui laman resmi Polri, yakni Polri Super App.
Berkas kemudian dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
Untuk biaya penerbitan SKCK, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pantauan TribunnewsSultra.com di lokasi, memperlihatkan masyarakat dari berbagai kalangan mendatangi loket SKCK.
Suasana antrean ini diperkirakan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.