Berita Konawe Utara

PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di Polres Konawe Utara, Jam Operasional Diperpanjang hingga Malam

Satuan Intelkam Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara (Konut) memperpanjang jam operasional pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisi

Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
PEMBUATAN SKCK - Suasana pembuatan SKCK oleh masyarakat yang didominasi peserta lulus PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) di loket layanan pembuatan SKCK, Polres Konut, Keluruhan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konut, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (17/9/2025). Ratusan pemohon telah memadati loket sejak pagi pukul 08.00 WITA.(TribunnewsSultra.com/Nursaida) 

Sementara itu, berdasarkan SK pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Konut, total peserta PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025, tercatat sebanyak 1.799 orang. 

Adapun syarat mengurus SKCK, masyarakat diimbau terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui laman resmi Polri, yakni Polri Super App.

Berkas kemudian dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

Untuk biaya penerbitan SKCK, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Pantauan TribunnewsSultra.com di lokasi, memperlihatkan masyarakat dari berbagai kalangan mendatangi loket SKCK

Suasana antrean ini diperkirakan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved