PPPK Paruh Waktu

1.193 PPPK Paruh Waktu Konawe Sultra, Ini Rincian dan Nama-namanya, Link Download Pengumuman

Pengumuman alokasi PPPK paruh waktu Konawe merujuk surat NOMOR : P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025, ditandatangani Bupati Yusran Akbar.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK PARUH WAKTU - Pemda Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis pengumuman alokasi PPPK paruh waktu tahun anggara 2025, mengalokasikan kebutuhan sejumlah 1.193. Simak rincian dan nama-namanya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemda Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis pengumuman alokasi PPPK paruh waktu tahun anggara 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan (SE) KemenPAN-RB nomor 834 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Serta menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 13405/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu.

Sementara pengumuman alokasi PPPK paruh waktu Konawe merujuk surat NOMOR : P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025, ditandatangani Bupati Yusran Akbar.

Baca juga: 2.641 Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Link Nama-nama Lolos

"TENTANG DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2025," tulis pengumuman tersebut.

Untuk link akses dokumen pengumuman alokasi peserta PPPK paruh waktu Konawe, bisa Anda akses di akhir artikel ini.

Tercatat Pemkab Konawe, Sultra mengalokasikan kebutuhan PPPK paruh waktu sejumlah 1.193.

Berasal dari alokasi PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 793

Komposisi tenaga guru sejumlah 0, tenaga lesehatan sejumlah 9 dan tenaga teknis sejumlah 784.

Sementara PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 400

Dengan komposisi tenaga guru sejumlah 0, tenaga kesehatan sejumlah 26, tenaga teknis sejumlah 374.

Baca juga: Link 251 PPPK Tahap 3 Calon Guru Sekolah Rakyat Termasuk Sulawesi Tenggara, Hasil Seleksi Kemensos

Di pengumuman tersebut, Pemkab Konawe membeberkan kriteria peserta alokasi PPPK paruh waktu.

Pegawai non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Lalu, pegawai non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved