PPPK Paruh Waktu

1.193 PPPK Paruh Waktu Konawe Sultra, Ini Rincian dan Nama-namanya, Link Download Pengumuman

Pengumuman alokasi PPPK paruh waktu Konawe merujuk surat NOMOR : P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025, ditandatangani Bupati Yusran Akbar.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK PARUH WAKTU - Pemda Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis pengumuman alokasi PPPK paruh waktu tahun anggara 2025, mengalokasikan kebutuhan sejumlah 1.193. Simak rincian dan nama-namanya. 

Selanjuntnya, peserta alokasi PPPK paruh waktu harus memenuhi persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu, yakni:

Baca juga: Rincian 3.083 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Kendari: Tenaga Guru, Teknis, dan Kesehatan

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu sesuai pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id.

Link Dokumen Pengumuman PPPK paruh waktu Kabupaten Konawe:

KLIK DI SINI (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved