PPPK Paruh Waktu
1.193 PPPK Paruh Waktu Konawe Sultra, Ini Rincian dan Nama-namanya, Link Download Pengumuman
Pengumuman alokasi PPPK paruh waktu Konawe merujuk surat NOMOR : P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025, ditandatangani Bupati Yusran Akbar.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Selanjuntnya, peserta alokasi PPPK paruh waktu harus memenuhi persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu, yakni:
Baca juga: Rincian 3.083 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Kendari: Tenaga Guru, Teknis, dan Kesehatan
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
7. Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu sesuai pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id.
Link Dokumen Pengumuman PPPK paruh waktu Kabupaten Konawe:
KLIK DI SINI (*)
Prediksi Persela Lamongan Vs Deltras FC Derby Jatim: Skor, H2H dan Line Up Pemain, Live Sinpo TV |
![]() |
---|
Daftar ASN 'Malas' di Konawe Sulawesi Tenggara, Nama-nama Ini Dicopot hingga Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
4 Program Pendidikan Gubernur Sultra ASR Tahun 2025 Selain Perlengkapan dan Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Masyarakat Kendari Sulawesi Tenggara Dilarang Layani Permintaan Biaya Parkir di Atas Tarif Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.