Berita Kolaka

Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Rumah di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian rumah berinisial RS di Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
PENCURI RUMAH DI KOLAKA - Tampang pelaku pencurian rumah berinisial RS di Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim garuda merah putih Satreskrim Kolaka, Kamis (6/11/2025) dini hari. RS menjadi buron polisi selama sebulan setelah mencuri pada 6 Oktober 2025 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaku pencurian rumah berinisial RS di Desa Donggala Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

Ia ditangkap Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Kolaka di tempat persembunyiannya, Desa Puu Tamboli Kecamatan Samaturu.

Lokasi penangkapan berjarak 3,9 kilometer atau 8 menit berkendara dari lokasi pencurian.

Kabupaten Kolaka berada 161,3 km dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, atau menempuh perjalanan sekira 3 jam 43 menit naik motor atau mobil.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan pengungkapan ini bermula ketika seorang warga berinisial HAS mengaku rumahnya di Desa Donggala dimasuki pencuri yang menggunakan penutup mulut pada Senin (6/10/2025) lalu.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut kemudian menodongkan pisau kepada penghuni rumah.

Mengambil handphone merek Infinix, satu unit senso serta satu unit motor berjenis Honda Revo.

Baca juga: Polisi Ringkus Penadah 4 Kali Transaksi di Kendari, Beli Motor Curian Residivis 52 TKP Dijual Lagi

Usai menggasak barang-barang pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung melarikan diri.

Kata Dwi, setelah sebulan dilakukan penyidikan, polisi pun kemudian mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut.

Ia diketahui berinisial RS, merupakan warga Desa Lapao Pao Kecamatan Wolo.

Polisi yang telah mengetahui identitas mulai melakukan pencarian.

"Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 wita, Tim Garuda Merah Putih Sat Reskrim Polres Kolaka mengamankan RS di Desa Puu Tamboli kecamatan Samaturu kabupaten kolaka," katanya.

Kata Dwi, dari hasil interogasi RS mengakui telah mencuri di Desa Donggala dan telah menjual barang curian tersebut kepada salah satu warga berinisial AR.

"Saat ini RS sendiri sudah diamankan di Mako Polres Kolaka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Pelaku pencurian di dalam rumah pada waktu malam hari dapat dijerat Pasal 363 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved