Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kendari

2 Wanita Polisikan Direktur dan Komisaris Perusahaan Properti di Kendari, Rugi Capai Rp1 Miliar

Wanita HA dan AM resmi melaporkan jajaran pimpinan perusahaan properti di Kota Kendari ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Tayang:
zoom-inlihat foto 2 Wanita Polisikan Direktur dan Komisaris Perusahaan Properti di Kendari, Rugi Capai Rp1 Miliar
Istimewa
PENGACARA PELAPOR - Kuasa Hukum Pelapor HA dan AM, Azwar Anas, saat melaporkan direktur dan komisaris perusahaan properti di Kota Kendari ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Sabtu (20/12/2025). Azwar mengatakan kasus ini bermula Juli 2024. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Wanita HA dan AM resmi melaporkan jajaran pimpinan perusahaan properti di Kota Kendari ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut dilayankan terhadap direktur inisial NU, dan komisaris berinisial AN, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sabtu (19/12/2025).

Keduanya diduga membawa kabur dana investasi pembangunan unit perumahan (subkon) korban HA sebesar Rp415 juta dan AM Rp130 juta.

Kuasa Hukum HA dan AM, Azwar Anas Muhammad, dan La Ode Olo, mengatakan kliennya merasa dijebak oleh janji manis para terlapor terkait keuntungan pembangunan perumahan tahap tiga.

Kasus ini bermula Juli 2024, terlapor NU meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam pembangunan unit rumah tipe 36 dengan sistem subkon dana.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Penipuan Uang Rp67 Juta Modus Modal Usaha di Kolaka Sulawesi Tenggara

"Klien kami dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta per unit rumah," ujar Azwar Anas kepada TribunnewsSultra.com, Senin (22/12/2025).

"Karena melihat rekam jejak pembangunan tahap satu dan dua yang sudah terealisasi, klien kami akhirnya tertarik dan menyetor uang total Rp415 juta dan Rp130 juta,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No: 25/AJP/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024, total dana modal beserta keuntungan yang seharusnya diterima kembali oleh kedua korban adalah sebesar Rp735 juta serta kerugian immateriil Rp300 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp1,035 miliar.

Sesuai kesepakatan, modal dan keuntungan seharusnya dikembalikan dalam jangka waktu tiga bulan, yakni paling lambat 10 Oktober 2024.

Namun, hingga satu tahun berlalu, dana tersebut tak kunjung dikembalikan meski unit rumah dilaporkan telah selesai dibangun.

Baca juga: Polda Sultra Tunggu Kesaksian Ahli Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Kendari

Bukannya menunjukkan iktikad baik, para terlapor justru memutus komunikasi dengan korban.

"Nomor handphone klien kami diblokir oleh para terlapor, padahal di media sosial Facebook, terlihat terlapor NU justru pamer sedang bersenang-senang di bandara bersama keluarganya," jelas Azwar.

Sebelum melapor ke polisi, pihak korban mengaku sudah melayangkan surat somasi (peringatan) dan mendatangi kediaman terlapor pada November dan Desember 2025.

Namun, para terlapor enggan menemui korban dan terkesan menutup ruang komunikasi.

Laporan polisi ini secara resmi merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 372 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Wartawan Tribunnews Sultra di Kolaka, Kepsek SDN Lamokato Nyaris Jadi Korban

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved