Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kendari

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Kendari, Modus Pinjam Laptop dan iPhone Ternyata Digadai

Polresta Kendari berhasil meringkus satu pelaku penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang pelajar asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Kendari, Modus Pinjam Laptop dan iPhone Ternyata Digadai
Istimewa/Istimewa     
PENGGELAPAN - Pelaku berinisial IJ (21) diringkus Tim Buser77 pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di BTN Silva Mas, Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria ini diduga terlibat dalam kasus penipuan seorang pelajar asal Kabupaten Muna. Barang bukti handphone dan laptop diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus satu pelaku penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang pelajar asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial IJ (21) diringkus Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di BTN Silva Mas, Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IJ atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (6/12/2025).

Mantan Kasatreskrim Bengkulu ini menambahkan, pelaku mengelabui korban AR (20) dengan modus pinjam barang.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Berujung Pengeroyokan, Polresta Kendari Tetapkan 8 Tersangka

“Kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk meminjam satu unit laptop merek Lenovo warna perak (atau silver), namun tanpa sepengetahuan korban laptop tersebut digadai,” terangnya.

Selanjutnya, mengetahui laptop digadai, korban langsung menolak dan meminta agar laptop segera dikembalikan, namun tidak mendapat respons dari pelaku.

Korban berulang kali menghubungi, namun pelaku baru membalas bahwa laptop sudah terlanjur digadai dan akan dikembalikan jika ia sudah memiliki uang.

Lalu pada Sabtu (15/11/2025), pelaku kembali menghubungi korban untuk meminjam satu unit handphone iPhone 13 warna putih, dengan janji akan digadaikan dan dikembalikan sore hari itu juga, bersamaan dengan laptop.

Namun, hingga sore hari, kedua barang tersebut tidak dikembalikan.

Saat dihubungi, pelaku kembali berdalih belum memiliki uang untuk menebus barang-barang tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.

"Tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, dan 1 iPhone 13 warna putih,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved