Berita Kendari

Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga 2 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Rayu Tanggung Jawab

Seorang pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial YU (15), diringkus Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari

Istimewa
PELAKU PERSETUBUHAN : Pelajar di Kota Kendari, berinisial YU (15), diringkus Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DN (15), Kamis (30/10/2025). Pelaku sudah 2 kali setubuhi korban selama Oktober 2025. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS SULTRA.COM, KENDARI - Seorang pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial YU (15), diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari.

YU ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DN (15), Kamis (30/10/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan rudapaksa terjadi dua kali di lokasi berbeda.

Kejadian pertama terjadi sekitar awal Oktober 2025, pelaku YU membawa korban DN ke salah satu rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Puuwatu.

"Di tempat tersebut, YU menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujarnya Jumat (30/10/2025).

Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, pelaku sempat mengucapkan kalimat yang membuat korban percaya dan mau melakukan hubungan badan.

“Jangan mi kamu takut, kalau kamu hamil saya akan tanggung jawab ji,” ujar AKP Wwlliwanto menirukan modus manis pelaku.

Baca juga: Janji Dinikahi Jadi Jurus Kuli Bangunan Setubuhi Siswi di Kendari, Pelaku Diringkus Saat Kabur

Kejadian kedua pada Senin, (27/10/2025). Hari itu, korban DN meninggalkan rumah.

Setelah dicari oleh keluarganya, ternyata korban dijemput YU dan dibawa ke rumah kos milik pelaku yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Jarak lokasi pertama dan kedua sekira 8 kilometer atau 20 menit berkendara melewati Jalan Chairil Anwar.

Di rumah kos tersebut, YU kembali diduga menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Saat ini, pelaku YU telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved