Pelaku Curanmor Ditangkap di Kendari

Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi 48 TKP di Kendari Sulawesi Tenggara

Sosok pencuri kendaraan bermotor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata residivis kasus tindak pidana pencurian.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
RESIDIVIS CURANMOR - Pelaku MM alias RA (30) baru saja bebas menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari sekitar tiga bulan yang lalu. RA dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (30/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok pencuri kendaraan bermotor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata residivis kasus tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, Tim Buser 77 membekuk pelaku curanmor 48 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial MM alias RA (30).

RA ditangkap di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, pada Kamis (30/10/2025).

Lokasi penangkapan ini tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Kendari yang berjarak 1 kilometer (km).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Korta atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan RA baru saja bebas dari masa tahanan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kendari Incar Motor yang Tidak Dikunci Stang, Warga Diminta Tambah Pengamanan

“RA ini residivis dan baru saja bebas menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari sekitar tiga bulan lalu," jelasnya, Jumat (31/10/2025).

"Kini RA beraksi di 48 tempat kejadian perkara," kata AKP Welliwanto menambahkan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku membawa mobil rental.

Mobil tersebut, kata mantan Kapolsek Mandonga ini, digunakan untuk mengangkut motor hasil curian.

“Hasil pencurian, pelaku menjualnya di Konawe Selatan, Muna, Morowali. Saat ini barang bukti lain masih kami kejar,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved