Demo Tapak Kuda Kendari
Pengendara Cekcok dengan Warga Saat Blokade Jalan Kawasan Tapak Kuda Kendari
Pengendara cekcok dengan warga yang memblokade jalan kawasan Tapak Kuda Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWS SULTRA.COM, KENDARI - Pengendara cekcok dengan warga yang memblokade jalan kawasan Tapak Kuda Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (30/10/2025).
Pengendara motor terlihat mencoba melewati Jalan Buburanda, area Tapak Kuda yang diblokade.
Mereka beralasan akan menuju ke rumah sakit, namun mereka diadang.
Seorang ibu yang menjaga blokade menanyakan surat penjagaan kepada pengendara, akan tetapi pengendara tak bisa menunjukannya.
Cekcok kembali terjadi setelah pengemudi motor mengatakan blokade Jalan hanya akan menambah banyak musuh.
Ucapan tersebut tak diterima oleh warga yang menjaga blokade dan mengatai pengendara.
Tersinggung akan hal tersebut, pengemudi kemudian marah dan meminta kepada penjaga portal untuk menjaga ucapannya.
Baca juga: Aksi Blokade Jalan Area Tapak Kuda Kendari Sempat Ricuh, Saling Dorong, Kapolresta: Situasi Kondusif
"Jangan ko sebut mulut bu, kasian ehh, kita kasian sama komorang justru ko sebut kita begitu, " katanya.
Warga yang lain terlihat mencoba menenangkan situasi.
Setelah dialog terjadi pengendara tersebut kemudian diizinkan untuk melalui Jalan Buburanda.
Kawasan Tapak Kuda yang diblokade menggunakan ban bekas itu menghubungkan perempatan Tapak Kuda dan perempatan McDonald's.
Akibatnya akses di ruas Jalan ZA Sugianto atau kawasan Jembatan Triping, Jalan Brigjen M Yoenoes atau Jalur Bypass Kendari, dan Jalan Made Sabara tertutup.
Termasuk Jalan Edi Sabara dan Jalan Buburanda juga tidak bisa dilalui pengendara.
Baca juga: 5 Jalan Utama di Kendari Sulawesi Tenggara Lumpuh Buntut Blokade Area Tapak Kuda, 3 Jalur Alternatif
Penutupan tersebut dilakukan warga yang menolak rencana pencocokan lahan (konstantering) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Konstantering diajukan oleh Koperasi Perempangan dan Perikanan Soananto (Koppperson) setelah memenangkan sengketa lahan 249.021 meter persegi dikurangi 3 hektare (ha) melawan pihak lain. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.