Berita Kendari
Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan
Oknum Dokter Polisi (Dokpol) di Kota Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Oknum Dokter Polisi (Dokpol) di Kota Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang terhadap seorang wanita berinisial H (29).
Korban H menceritakan pada Sabtu (4/10/2025), Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, mendatangi tempat kerjanya
dan mengajaknya makan.
Meskipun H menolak karena masih bekerja, dokter polisi yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini tetap menunggu.
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: 1 Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Konawe Kepulauan Ditangkap Polisi, 1 DPO Masih Diburu
Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Baca juga: Viral Polisi dan Linmas Amankan Pria Mabuk di Bombana Sultra, Paksa Masuk ke TPS Pakai Motor
Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.
Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.
Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna.
Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.
Baca juga: Duel Kepala Desa dan Warga di Kabawo Muna Sulawesi Tenggara Berujung Saling Lapor Polisi
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Wanita di Kolaka Lapor Polisi Usai Pinjami Sahabat Uang Rp67 Juta Tak Kunjung Diganti Dalam 1 Bulan
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
dokter polisi
RS Bhayangkara
Kendari
Sulawesi Tenggara
Propam Polda Sultra
berhubungan badan
mantan pacar
Fakta di Balik Lelaki Diperas Waria dan Dipaksa Berhubungan Badan di Kendari, Ternyata Habis Open BO |
![]() |
---|
Detik-detik Pria di Kendari Sulawesi Tenggara Dipaksa Berhubungan Badan hingga Diperas Waria |
![]() |
---|
Identitas Waria Peras Lelaki dan Paksa Berhubungan Badan di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Waria yang Peras Pria di Kendari Sultra hingga Paksa Berhubungan Badan Diancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lelaki Diperas Waria dan Dipaksa Berhubungan Badan di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.