Pria di Kendari Diperas Waria

Identitas Waria Peras Lelaki dan Paksa Berhubungan Badan di Kendari Sulawesi Tenggara

Inilah identitas waria yang memeras dan memaksa berhubungan badan seorang lelaki di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Inilah identitas waria (kanan) yang memeras dan memaksa berhubungan badan seorang lelaki di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Polresta Kendari menangkapnya bersama seorang wanita berinial ST (kiri). 

Inilah identitas waria yang memeras dan memaksa berhubungan badan seorang lelaki di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Seorang lelaki berinial MR diduga diperas dan dipaksa berhubungan badan dengan seorang waria berinial MI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Kendari yang telah menangkap dan membeberkan identitas waria tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, waria tersebut beranam Aris Tang alias Miki.

Ia lahir di Poleang pada tahun 2003. Kini, berusia 20 tahun.

Miki sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Saat ditangkap, ia sedang berada di salah satu rumah di Kelurahan Tunggala, Kota Kendari.

Usai ditangkap, Miki langsung digelandang di markas Polresta Kendari.

Ia akan tanggung jawab karena diduga telah melakukan penipuan di sebuah penginapan Jl Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Waria yang Peras Pria di Kendari Sultra hingga Paksa Berhubungan Badan Diancam 9 Tahun Penjara

Dugaan penipuan ini sebagaimana laporan korban MR.

Kepada penyidik Polresta Kendari, lelaki tersebut mengaku telah diperas dan dipaksa berhubungan badan oleh waria berinisial MI.

Adapun kasus ini bermula ketika MR memesankan perempuan lewat aplikasi Michat.

Tak lama, perempuan penghibur berinisial ST pun datang. Ia ditemani oleh seorang waria berinisial MI.

Singkat cerita, MR kemudian mempersilahkan wanita penghibur itu untuk masuk kedalam kamar.

Namun, karena buru buru, MR kemudian membatalkan pesanan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved