Berita Kolaka
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Rudapaksa Santriwati di Kolaka, Kuasa Hukum Korban Sorot Pelaku
Kuasa Hukum santriwati, korban rudapaksa di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara menanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut ke polisi
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Resort atau Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus rudapaksa santriwati.
Sebelumnya, kuasa hukum korban H (15), menyoroti penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak Februari 2025 lalu tersebut.
PS Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (6/5/2025), mengatakan status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Kalau untuk penetapan tersangka sudah, yang kendala ini belum jelas keberadaan pelaku,” katanya.
Meski keberadaan pelaku yang belum diketahui menjadi kendala, kata Iptu Dwi, pihaknya terus memproses perkara tersebut.
“Tetap memproses perkara tersebut dan berharap semua pihak dapat memberikan informasi keberadaan tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum korban H dari LBH Gerakan Pemuda Ansor & Partner, Darmin, sebelumnya mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Santriwati 15 Tahun Diduga Jadi Korban Rudapaksa di Kolaka Sulawesi Tenggara, Kasus Ditangani Polisi
Dia menilai penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah dilaporkan tersebut lambat dan tertutup.
Hal tersebut disampaikan Darmin saat konferensi pers di kediaman korban, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Hal itu terlihat dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), dari panggilan pelaku hingga saat ini masih belum ada penjelasan,” ujarnya.
Darmin menyayangkan hingga kini pelaku belum dinyatakan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi, padahal sudah ada beberapa kali terbit SP2HP dari polres.
“Seharusnya dengan bukti dan saksi yang lengkap, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia pun mempertanyakan kejelasan perihal penanganan perkara tersebut lantaran sudah bergulir beberapa bulan, namun hingga kini hanya dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Reka ulang kejadian tersebut kuasa hukum korban juga tak diberitahukan. Selain reka ulang tak diundang menyaksikan, kami pun tak diberitahukan perihal hasil visum dari klien kami,” jelasnya.
Baca juga: Siswa SMA yang Rudapaksa Pelajar SMP di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam 10 Tahun Penjara
Apalagi, katanya, penanganan kasus tersebut juga sudah berdampak bagi keluarga korban secara psikologis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.