Berita Kendari

Aksi Kejar-kejaran Sempat Warnai Penangkapan Residivis Curanmor di Kendari Sulawesi Tenggara

Sebanyak dua pelaku pencurian motor lintas provinsi berhasil diamankan Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa (11/11/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN - Sebanyak dua pelaku pencurian motor lintas provinsi berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (11/11/2025). Kedua pelaku diketahui berinisial DA dan FA, merupakan residivis yang belum lama keluar usai menjalani masa tahanan. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Sebanyak dua pelaku pencurian motor lintas provinsi berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (11/11/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial DA dan FA, merupakan residivis yang belum lama keluar usai menjalani masa tahanan.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayus Pambudi Utomo, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Di mana, penangkapan pertama dilakukan di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Jarak BTN Margahayu Regency dengan Polda Sultra sekira 4 kilometer (km), waktu tempuh sekira 10 menit berkendara motor atau mobil.

Baca juga: Pencuri Besi di Kawasan Eks MTQ Kendari Dibekuk Polisi, Ngaku Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino beserta satu bilah sangkur dan kunci letter L yang digunakan untuk beraksi.

Setelah diinterogasi DN pun menyebut pelaku FA yang turut ikut mencuri bersamanya.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak menangkap FA yang saat itu berada di sekitaran Kali Kadia, Kota Kendari.

Kata AKP Gayus, pada saat penangkapan, FA sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Kendari Diserahkan ke Kejati Sultra

"Sempat baku kejaran tadi malam waktu penangkapan di Taman Kali Kadia, anggota dibantu warga mengejar akhirnya tertangkap," katanya.

Sementara, jarak Kali Kadia dengan Polda Sultra sekira 8,5 kilometer (km), waktu tempuh 18 menit berkendara motor atau mobil.

Warga yang ikut kesal mengetahui FA merupakan pelaku pencurian langsung menghakimi.

"Anggota Resmob sigap dan segera mengamankan tersangka dari amukan warga," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepada dua pelaku, mereka mencuri lintas provinsi dengan menyasar lokasi tambang, yakni Morowali dan Kendari.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang 2 Hari, Pelajar 14 Tahun di Buton Utara Ditemukan Selamat

AKP Gayus mengatakan total aksi pencurian dilakukan kedua pelaku sebanyak 27 tempat kejadian perkara.

"Di mana barang bukti sebagian sudah dijual pelaku di wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved