Berita Kendari
Ratusan PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jadi Syarat Pengisian DRH
Antrean panjang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/9/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribnnewsSultra.com/Dewi Lestari)
PPPK PARUH WAKTU KENDARI - Ratusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Kendari di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/9/2025). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, syarat dokumen yang perlu dibawa hanyalah SKCK lama yang masih aktif atau belum lewat dari masa aktif.
Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK dikenakan sebesar Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Menanggapi itu Plt BKPSDM Kota Kendari, Alfian menuturkan, hingga saat ini belum ada jadwal perpanjangan pengisian DRH dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Apabila terjadi kendala selama pemenuhan berkas, dia berharap BKN akan menambah waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu.
"Sampai saat ini informasi perpanjangan belum ada, kami harapkan kalau memang kami terkendala, BKN bisa memperpanjang waktu pengisian DRH ini," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.