Berita Kendari
Ratusan PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jadi Syarat Pengisian DRH
Antrean panjang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/9/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Antrean panjang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/9/2025).
Lokasi MPP Kota Kendari ini berada di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
MPP berada di kawasan kantor balai kota, juga dekat dengan kawasan Tugu Religi eks MTQ di Kecamatan Mandonga, ikon dan pusat Kota Kendari.
Para pengantre diketahui merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja dinyatakan lolos pada 10 September lalu.
Mereka mengantre pada layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polresta Kendari.
SKCK adalah salah satu persyaratan berkas dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.
Pantauan TribunnewsSultra.com sekira pukul 09.30 WITA, ratusan pemohon SKCK memadati Mal Pelayanan Publik Kota Kendari.
Baca juga: Rincian 3.083 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Kendari: Tenaga Guru, Teknis, dan Kesehatan
Sebagian besar pemohon bergerombol di dekat meja pelayanan Polresta Kendari sambil mendengarkan nama-nama yang bakal dipanggil.
Pemohon yang dipanggil tersebut merupakan pendaftar online, mereka akan masuk ke ruangan untuk mengambil SKCK yang telah dicetak.
"Yang dilayani pertama yang mendaftar lewat aplikasi online, yang offline nanti jam kedua baru dilayani," kata seorang pemohon saat ditemui di MPP Kendari.
Dia mengatakan, registrasi online melalui aplikasi Polri Presisi bernama Super App Polri cukup sulit diakses beberapa hari terakhir.
Menurutnya, hal itu dikarenakan banyaknya pemohon terutama PPPK paruh waktu yang mengakses aplikasi tersebut.
Apalagi, batas pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025 atau bersisa tiga hari lagi.
"Saya dua hari tidak bisa akses, nanti subuh tadi baru bisa terkirim registrasiku," ujar dia.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Terbaru di Polresta Kendari Sulawesi Tenggara
Adapun syarat pembuatan SKCK adalah fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akte Kelahiran, pas foto 4x6 5 lembar, dan kartu JKN aktif.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, syarat dokumen yang perlu dibawa hanyalah SKCK lama yang masih aktif atau belum lewat dari masa aktif.
Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK dikenakan sebesar Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Menanggapi itu Plt BKPSDM Kota Kendari, Alfian menuturkan, hingga saat ini belum ada jadwal perpanjangan pengisian DRH dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Apabila terjadi kendala selama pemenuhan berkas, dia berharap BKN akan menambah waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu.
"Sampai saat ini informasi perpanjangan belum ada, kami harapkan kalau memang kami terkendala, BKN bisa memperpanjang waktu pengisian DRH ini," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.