PPPK 2024 Paruh Waktu

Nama-nama PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari, Total 3.083 Orang, Terdata di BKN Mencapai 2.409

Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok Pemkot Kendari
PPPK PARUH WAKTU - Inilah daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu Kendari berjumlah 3.083 orang, dengan rincian Nama, Jabatan dan Unit Kerja Penempatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengumumkan jumlah alokasi PPPK paruh waktu.

Untuk akses link nama-nama PPPK paruh waktu Pemkot Kendari, bisa Anda ketahui di akhir artikel ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 877 Tahun 2025,

Tentang Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13408/B- SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Baca juga: 2.641 Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Link Nama-nama Lolos

Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, merujuk edaran Wali Kota Kendari, berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.132/2974/2025.

Daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu Kendari berjumlah 3.083 orang, dengan rincian Nama, Jabatan dan Unit Kerja Penempatan.

Terkait rincian jumlah masuk alokasi PPPK paruh waktu yaitu Tenaga Non ASN terdata database BKN berjumlah 2.409 orang.

Terdiri dari Tenaga Guru 22 orang, Tenaga Kesehatan 11 orang dan Tenaga Teknis 2.376.

Untuk tenaga Non ASN tidak terdata pada database BKN berjumlah 674 orang.

Terdiri dari Tenaga Guru 149 orang Tenaga Kesehatan 79 orang dan Tenaga Teknis 446 orang.

Baca juga: LINK Persyaratan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025

Kriteria Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu:

- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran
2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Peserta dialokasikan sebagai kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2."

"Berdasarkan usulan dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja tempat bekerja saat ini dan dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai Non-ASN serta memenuhi kriteria," bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekda Kendari, Amir Hasan.

Tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan serta kelengkapan dokumen elektronik dalam usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu akan disampaikan melalui sosialisasi lebih lanjut (detail informasi akan disampaikan terpisah dari pengumuman ini).

Baca juga: Link Daftar Lolos PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Kepulauan, Resmi Diumumkan BKPSDM Konkep

Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kendari TA 2024 akan diumumkan dan disampaikan secara resmi melalui instagram @bkpsdmkendari.

"Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut."

"Pemerintah Kota Kendari tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah Kota Kendari."

"Disampaikan seluruh Peserta untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya," bunyi edaran pengumuman tersebut.

LINK PENGUMUMAN:

KLIK DI SINI (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved