OPINI
OPINI: KEKERASAN SEKSUAL - Korban dan Kritik Sosial terhadap Budaya Impunitas
Penulis opini dari akademisi, Moh Safrudin, dosen Ilmu alquran dan Tafsir IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-arsip-penulis-opini-dari-akademisi-Moh-Safrudin.jpg)
Perlu ditegaskan bahwa hukuman tidak dapat menghapus trauma secara otomatis. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat sepenuhnya mengembalikan keadaan korban seperti semula. Namun, hukuman yang lemah dapat memperkuat pesan sebaliknya: bahwa risiko sosial bagi pelaku relatif kecil. Dalam jangka panjang, pesan semacam ini berbahaya karena dapat memperkuat keberanian pelaku potensial dan melemahkan keberanian korban untuk melapor.
Karena itu, pertanyaan mengenai hukuman terhadap pelaku pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan legal. Ia adalah pertanyaan etis dan politik: sejauh mana negara sungguh-sungguh menempatkan martabat manusia sebagai dasar perlindungan hukum.
Budaya Impunitas sebagai Persoalan Struktural
Persoalan yang lebih mendalam bukan hanya soal kejahatan individual, melainkan budaya impunitas.
Impunitas adalah situasi ketika pelaku merasa dapat lolos dari pertanggungjawaban. Ia dapat berbentuk bebas dari proses hukum, tetapi juga dapat hadir melalui perlindungan institusional, penyelesaian diam-diam, tekanan terhadap korban, atau pembungkaman sosial.
Dalam konteks kekerasan seksual, impunitas tidak selalu tampak dalam bentuk keputusan pengadilan yang membebaskan pelaku. Sering kali ia bekerja secara lebih halus, melalui mekanisme sosial yang membuat pelaporan menjadi sulit, kesaksian korban diragukan, dan proses hukum kehilangan keberanian moral untuk bertindak tegas.
Di Indonesia, budaya impunitas sering muncul melalui beberapa mekanisme.
Pertama, perlindungan terhadap reputasi institusi. Dalam banyak kasus, lembaga lebih sibuk menjaga nama baik daripada mengutamakan keselamatan korban.
Kedua, glorifikasi terhadap figur berkuasa. Tokoh agama, pejabat, guru, atau figur publik kadang memperoleh perlindungan simbolik dari pengikutnya.
Ketiga, budaya damai yang keliru. Tidak semua kejahatan dapat direduksi menjadi urusan privat. Ketika kejahatan seksual diselesaikan hanya dengan kompromi sosial, kepentingan korban kerap terabaikan.
Keempat, ketimpangan akses terhadap keadilan. Pelaku yang memiliki modal sosial, ekonomi, atau politik sering memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi narasi publik.
Namun persoalan impunitas pada dasarnya lebih dalam daripada sekadar kelemahan prosedural. Ia berkaitan dengan struktur sosial yang menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang sering kali kebal dari kritik. Dalam masyarakat yang relasi kuasanya sangat hierarkis, posisi sosial tertentu. Wallahu “alam bissawab. (*)
(TribunnewsSultra.com)