OPINI
OPINI: KEKERASAN SEKSUAL - Korban dan Kritik Sosial terhadap Budaya Impunitas
Penulis opini dari akademisi, Moh Safrudin, dosen Ilmu alquran dan Tafsir IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-arsip-penulis-opini-dari-akademisi-Moh-Safrudin.jpg)
Bessel van der Kolk dalam The Body Keeps the Score menambahkan bahwa trauma tidak hanya tersimpan sebagai ingatan, tetapi juga sebagai pengalaman tubuh. Reaksi emosional yang intens, gangguan tidur, kecemasan, dan respons tubuh yang tidak terkendali dapat terus muncul lama setelah peristiwa terjadi.
Dari sudut sosial, korban juga sering mengalami penderitaan sekunder. Pertanyaan seperti “mengapa baru melapor?”, “mengapa berada di tempat itu?”, atau “mengapa tidak melawan?” merupakan bentuk victim blaming yang memindahkan beban moral dari pelaku kepada korban.
Di titik ini, korban mengalami dua lapis kekerasan: kekerasan dari pelaku dan kekerasan dari respons sosial yang tidak empatik.
Kerangka Hukum dan Pentingnya Hukuman terhadap Pelaku
Secara normatif, negara memiliki kewajiban melindungi warga negara dari kekerasan seksual. Salah satu perkembangan penting dalam hukum Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU TPKS membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang kekerasan seksual. Jika sebelumnya pendekatan hukum sering semata menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana, UU ini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, penanganan, pemulihan, dan restitusi. Pergeseran ini penting karena selama bertahun-tahun sistem hukum pidana di Indonesia cenderung berpusat pada pelaku dan perbuatannya, sementara pengalaman korban sering hanya diposisikan sebagai alat bukti.
Dalam teori hukum pidana, hukuman terhadap pelaku memiliki beberapa fungsi.
Pertama, fungsi retributif, yaitu pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak korban.
Kedua, fungsi preventif, yakni memberikan efek jera dan mencegah pengulangan.
Ketiga, fungsi edukatif sosial, yaitu menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Keempat, fungsi restoratif parsial, yaitu membantu memulihkan rasa keadilan publik.
Namun demikian, diskursus mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual memerlukan pembacaan yang lebih mendalam. Hukuman bukan semata-mata soal berat atau ringannya pidana penjara. Yang lebih penting adalah apakah sistem hukum mampu menghasilkan pesan moral dan sosial yang jelas: bahwa tubuh manusia tidak dapat dijadikan objek dominasi.
Di titik ini, terdapat alasan filosofis yang kuat mengapa hukuman harus tegas. Kekerasan seksual bukan hanya melukai individu tertentu, melainkan juga merusak kepercayaan sosial. Setiap masyarakat berdiri di atas asumsi dasar bahwa tubuh manusia memiliki batas yang harus dihormati. Ketika batas itu dilanggar dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara memadai, masyarakat mengalami erosi norma. Kepercayaan terhadap hukum melemah, dan ruang aman sosial menjadi rapuh.
Dalam konteks ini, hukuman berfungsi sebagai penegasan norma kolektif. Ia menyatakan bahwa negara tidak netral terhadap tindakan yang merusak martabat manusia. Karena itu, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bukan semata tindakan pembalasan, melainkan ekspresi perlindungan terhadap nilai kemanusiaan.
Di Indonesia, kemarahan publik kerap muncul ketika vonis terhadap pelaku dianggap terlalu ringan. Fenomena ini sesungguhnya tidak dapat dipahami hanya sebagai ledakan emosi massa. Ia merupakan ekspresi kegelisahan moral masyarakat. Ketika korban menanggung trauma panjang, kehilangan rasa aman, dan harus menghadapi tekanan sosial berlapis, sementara pelaku hanya menerima hukuman minimal, muncul kesan bahwa hukum gagal menangkap bobot penderitaan korban.
Masalah yang sering muncul dalam praktik adalah kecenderungan memandang akibat kejahatan seksual hanya dari luka fisik atau unsur pembuktian formal. Padahal dampak kekerasan seksual jauh lebih kompleks. Ia dapat menghancurkan kepercayaan diri, stabilitas psikologis, relasi sosial, bahkan masa depan pendidikan dan pekerjaan korban. Oleh sebab itu, argumentasi mengenai proporsionalitas hukuman semestinya juga mempertimbangkan dimensi psikologis, sosial, dan eksistensial dari penderitaan korban.