OPINI
OPINI: Reformasi Polri, Reformasi Setengah Hati
Permasalahan di institusi kepolisian terjadi merata di semua divisi dan merata di seantero negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Opini-Rifqi-Aunur-Rahman.jpg)
Oleh: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (UHO) Kendari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sorotan publik terhadap kinerja kepolisian selalu terjadi.
Publik menilai permasalahan yang terjadi di institusi kepolisian cenderung bertambah yang berpotensi melemahkan fungsi pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.
Permasalahan di institusi kepolisian terjadi merata di semua divisi dan merata di seantero negeri.
Mahfud MD pernah menggambarkan secara sederhana mahalnya biaya pengurusan laporan di kepolisian.
Masyarakat melaporkan kehilangan kambing justru berisiko kehilangan sapi karena biaya tak terduga.
Baca juga: OPINI Budidaya Bawang Merah: Ketika Tanah Berbatu Membalikkan Jalan Buntu
Metafora yang disampaikan mantan Menko Polhukam tersebut mengindikasikan "tidak presisinya" kepolisian dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Menyikapi problematika tersebut, masyarakat menuntut dilakukan reformasi di institusi kepolisian.
Publik menghendaki figur yang duduk di komisi reformasi kepolisian nantinya diisi tokoh non partisan, peduli pada institusi kepolisian, bereputasi, dan merupakan sosok yang kredibel.
Kapolri bergerak cepat "menangkap kegelisahan" publik tersebut.
Seolah menyalip di tikungan tajam, Kapolri segera membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri pada September 2025.
Baca juga: OPINI: Sepadankah Gugurnya Penjaga Perdamaian Tanpa Perdamaian
Tim yang dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda bertujuan untuk mempercepat perbaikan internal dan bersinergi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada Jumat, 7 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Tim yang diketuai Jimly Asshiddiqie bertugas melakukan kajian struktural dan transformasi jangka panjang di tubuh Polri.
Sejumlah pihak meragukan kinerja tim yang beranggotakan 10 orang tersebut.
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, meragukan terkait obyektivitasnya karena komposisinya dominan pemerintah dan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: OPINI: Antara Kucing Hitam-Putih: Menakar Ulang "Ideologi" Prabowo
Sekadar diketahui, kalaupun dianggap independen, hanya ada sosok Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Pendapat serupa disampaikan peneliti L.A. Ginting.
Menurut peneliti ICJR tersebut komposisi tim tidak proporsional karena yang mengisi komposisi tim merupakan orang-orang yang selama ini erat dengan lingkaran penguasa dan kepolisian.
Mestinya harus meniadakan unsur polisi dan Kompolnas sehingga jauh dari konflik kepentingan.
Terlepas dari segala kontroversinya, kedua tim tersebut sudah menghasilkan rekomendasi.
Baca juga: OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM
Mahfud MD, salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan terdapat delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam executive summary sebanyak 18 lembar.
Selain itu, Tim Reformasi juga menghasilkan tujuh buku tebal.
Buku tersebut berisikan komentar dari masyarakat terkait institusi Polri, analisis pemberitaan media, hingga pendapat di ruang persidangan.
Hanya publik belum bisa mengakses hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Mahfud menyebut dokumen tersebut nantinya akan diusulkan menjadi informasi publik.
Baca juga: OPINI Teologi Pembebasan: dari Gutierrez hingga Haji Misbach
Prasyaratnya harus ada Keppres supaya hasil rekomendasi tersebut menjadi dokumen publik.
Sekarang masyarakat hanya bisa membaca secara garis besar isi dokumen tersebut.
Sedangkan Tim Transformasi Reformasi Polri berfokus mempercepat perbaikan internal, merespons tuntutan publik, dan bersinergi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri.
Menyimak hasil dari kedua tim tersebut publik tetap skeptis.
Seolah dokumen tersebut hanya berhenti pada hasil kerja yang tersimpan rapi sebagai arsip di perpustakaan internal Polri.
Rekomendasi tersebut masih bersifat normatif yang belum mampu menyentuh inti akar persoalan yang terjadi di institusi kepolisian secara mendalam.
Tiga Solusi Perbaikan
Harus ada keberanian dari negara (Ppresiden) untuk menjadikan kepolisian sebagai institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani.
Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan.
Pertama, merombak struktur pola kekuasaan pada tubuh Polri yang selama ini dianggap terlalu terpusat pada figur Kapolri.
Harus ada figur baru di pucuk pimpinan kepolisian jika menginginkan perbaikan menyeluruh.
Langkah ini penting dilakukan supaya ada penyegaran di institusi kepolisian.
Figur yang terlalu lama menjabat cenderung tidak mempunyai pola pikir transformasi, apalagi reformasi.
Kedua, memaksimalkan sistem pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.
Kompolnas dan DPR yang seharusnya menjalankan fungsinya sebagai pengawas, justru dinilai belum mampu menjalankan fungsi tersebut secara efektif dan tegas terhadap institusi polri.
Kondisi ini dapat menciptakan ruang tersendiri bagi Polri untuk menjadi institusi yang cenderung mengawasi dirinya sendiri, sehingga potensi penyimpangan akan sulit dideteksi dan dikoreksi secara objektif.
Ketiga, mereformasi sistem pendidikan kepolisian.
Pendidikan kepolisian, mulai dari jenjang tamtama, bintara, dan akademi kepolisian harus mampu melahirkan sosok polisi yang berwatak humanis, melayani, dan mengayomi.
Masyarakat menilai budaya kekerasan masih mengakar di kepolisian dan itu bisa menjadi hambatan serius dalam proses reformasi.
Kritik terhadap pola pendidikan di bintara kepolisian disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen (Purn) Adang Daradjatun.
Menurut mantan Wakapolri tersebut, jika bintara Polri hanya dididik selama lima bulan, polisi itu pasti hanya bisa hormat, baris, dan lari saja.
Itu tentu kritik konstruktif untuk perbaikan pola pendidikan di kepolisian.
Jika tiga hal langkah perbaikan tersebut bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan, bukan hal yang mustahil kepolisian akan menjadi institusi yang tulus dicintai rakyat.
Institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani.
Dalam bahasa kerennya, anggota kepolisian bisa menjadi sosok yang "presisi".
Sosok yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan.
Masyarakat membutuhkan reformasi menyeluruh di kepolisian.
Bukan reformasi setengah hati yang hanya bertujuan meredam kegelisahan publik. (*)
(TribunnewsSultra.com)
| OPINI Respon Konflik AS & Israel Vs Iran: Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan Domestik |
|
|---|
| OPINI Sertifikasi Kompetensi: Jantung dari Visi Sulawesi Tenggara Maju dan Solusi Pengangguran |
|
|---|
| OPINI: Jika Bandara Hadir, Ke Mana Arah Kolaka Utara Melangkah? |
|
|---|
| OPINI: Ketika Buku dan Pulpen Menjadi Beban yang Terlalu Berat |
|
|---|
| OPINI - Penilai Publik: Profesi Terhormat yang Kini Berada di Ambang Penjara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.