OPINI
OPINI: Esensi Otonomi Daerah
Dalam konteks inilah, penolakan warga terhadap pemimpin yang dipersepsikan sebagai "barang impor" harus dibaca secara jernih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/zainal-arifin-ryha-2-23-september-2021.jpg)
Sebagai nation-state yang dirajut dari konsensus berbagai suku bangsa, kepala daerah di Indonesia haruslah representasi otentik dari entitas sosiologis daerahnya.
Baca juga: OPINI: Krisis Akses Kerja bagi Fresh Graduate, Tanggung Jawab Siapa?
Mereka bukan sekadar manajer yang ditunjuk pusat untuk mengelola angka-angka statistik, melainkan pemimpin yang memikul mandat kebudayaan dan kesejahteraan.
Tragedi otonomi hari ini muncul karena sistem pemerintahan yang sudah desentralistik justru dikelola oleh sistem kepartaian yang sangat sentralistik. Terjadi penyumbatan demokrasi di tingkat hulu.
Penentuan calon pemimpin daerah bukan lagi hasil dialektika di akar rumput, melainkan hasil transaksi di ruang-ruang gelap elite Jakarta yang sering kali buta terhadap realitas daerah.
Celah sistem inilah yang dimanfaatkan oleh para petualang politik berbekal resources tanpa batas. Mereka mampu "menyewa" partai sebagai kendaraan pokitik, meski nir-kompetensi dan tidak memiliki ikatan emosional maupun intelektual dengan daerah yang ingin mereka pimpin.
Memutus Mata Rantai Sentralisme Politik
Untuk menyelamatkan masa depan otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang radikal:
Dekonsentrasi Kekuasaan Partai: Mendesak revisi UU Partai Politik agar mekanisme nominasi calon kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi internal (seperti konvensi atau _primary election) di tingkat daerah, guna memutus dominasi "restu pusat".
Baca juga: OPINI Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi
Audit Kompetensi Lokal: Mendorong publik dan penyelenggara pemilu untuk menekankan syarat "pengenalan wilayah" bagi calon, bukan sekadar syarat administratif, agar daerah tidak dipimpin oleh sosok yang buta terhadap peta persoalan lokal.
Transparansi Pembiayaan Politik: Memperketat pengawasan terhadap dana kampanye untuk mencegah para "petualang politik" bermodal jumbo membeli tiket partai, yang pada akhirnya akan melahirkan kepemimpinan koruptif demi mengembalikan modal (ROI).
Memperkuat Kontrak Politik Sektoral: Warga daerah harus menuntut kontrak politik yang spesifik berdasarkan analisis kebutuhan daerah, sehingga pemimpin yang terpilih memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang jelas kepada rakyat, bukan kepada ketua umum partai di Jakarta.
Otonomi daerah adalah jantung demokrasi Indonesia. Jika kita membiarkan pusat terus melakukan "drop-ing" pemimpin, maka kita sebenarnya sedang berjalan mundur menuju era otoritarianisme berbaju demokrasi.(*)