Alasan KPK Panggil Lisa Mariana Buntut Kasus Bank Seret Nama RK, Bakal Telusuri Dana Secara Utuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS - Berikut ini alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana sebagai saksi.  Pemanggilan tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.  Nantinya, KPK akan menelusuri dana secara utuh, terkait kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil itu. 

Keterkaitan RK dalam kasus ini muncul karena jabatannya sebagai komisaris di bank BUMD tersebut pada periode 2018–2023. 

KPK telah menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang diduga terkait dengan aliran dana ini, meski kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.

Pernyataan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya, di mana ia mengaku bingung dengan pemanggilan KPK, telah memicu spekulasi publik. 

Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan ini berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Meskipun demikian, KPK belum menahan para tersangka, tetapi telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi lebih lanjut apakah ada dugaan aliran dana yang diterima Ridwan Kamil juga mengalir ke Lisa Mariana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingin Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan Lewat Pemeriksaan Lisa Mariana

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)