Asep bilang, Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi.
"Jadi dari Rp9 miliar tersebut, dibagi-bagi gitu ya tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar, dibayarkan secara bertahap," jelasnya.
KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8-27 Agustus di rumah tahanan Rumah Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)