TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan kasus suap pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (9/8/2025).
Kelima tersangka tersebut antara lain ABZ (Abdul Azis) Bupati Koltim, ALH sebagai PIC Kemenkes Pembangunan RSUD, dan AGD sebagai PPK proyek tersebut.
Menurut KPK, ketiga orang tersebut menjadi pihak penerima suap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dua orang lainnya yaitu DK pihak swasta PT PCP dan AR sebagai KSO PT PCP berperan sebagai pihak pemberi suap.
Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu menerangkan, Pemkab Koltim mendapat dana sebesar Rp126,3 miliar dari Kementerian Kesehatan.
Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mestinya dipergunakan untuk program peningkatan RSUD menjadi tipe C.
Baca juga: Peran Bupati Kolaka Timur dalam Kasus Suap Proyek RSUD, Diduga Terima Uang Rp1,6 M dari Swasta
Dari Rp126,3 miliar tersebut, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menilep uang sekira Rp9 miliar sebagai fee.
"Jadi dari anggara Rp126,3 miliar, pihak AGD meminta komitmen fee sebesar 8 persen," kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
"Ya saudara ABZ dengan AGD mintanya 8 persen dari sana itu sekitar Rp9 miliar lah," ujar dia melalui YouTube resmi KPK RI.
Uang tersebut kemudian dialirkan ke beberapa tersangka, termasuk Abdul Azis.
Bupati Kolaka Timur ini diduga kuat memperoleh fee sebesar Rp1,6 miliar yang dikelola oleh YS selaku staf Abdul Azis.
"Uang dikelola oleh YS tapi atas sepengetahuan dan didugankan untuk keperluan ABZ," ungkapnya.
Berikut kronologi tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Disampaikan Asep saat konferensi pers melalui YouTube resmi KPK RI, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh DAK.
NB bertugas untuk mengerjakan basic desain proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Koltim.
Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C di Kolaka Timur.
Pada kesempatan itu, AGD (PPK) diduga memberikan sejumlah uang kepada ALH (PIC Kemenkes Pembangunan RSUD).
Selanjutnya ABZ bersama GPA (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Koltim), DA dan NS (Kadis Kesehatan Koltim) menuju ke Jakarta.
Keberangkatan mereka diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang.
"Pemenangnya sudah ditentukan," sebut Asep.
Pada Maret 2025, AGD melakukan penandatanganan kontrak dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.
Lalu di akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor.
Pada periode Mei-Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik uang sebanyak Rp 2,09 miliar.
Dari uang tersebut, sebanyak Rp500 juta diserahkan kepada AGD di lokasi pembangunan RSUD Koltim.
DK kemudian menyampaikan permintaan AGD kepada rekan-rekan PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen atau sekira Rp9 miliar.
Selanjutnya pada Agustus 2025, DK menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada AGD lalu diserahkan ke YS selaku staf Abdul Azis.
Sejumlah uang tersebut dikelola YS dengan sepengetahuan Bupati Koltim dam digunakan untuk memenuhi kebutuhan Abdul Azis.
Lalu DK menarik uang tunai lagi sebesar Rp200 juta dan diserahkan ke AGD.
Selain itu PT PCP juga melakukan penarikan senilai Rp 3,3 miliar.
Asep bilang, Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi.
"Jadi dari Rp9 miliar tersebut, dibagi-bagi gitu ya tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar, dibayarkan secara bertahap," jelasnya.
KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8-27 Agustus di rumah tahanan Rumah Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)