TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi dari Polsek Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) inisial Ipda DM terhadap warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Anwar berakhir damai.
Perdamaian keduanya dilakukan pada Jumat (1/8/2025).
Seusai terduga pelaku DM mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp135 juta.
Perdamaian ini tertuang dalam surat pernyataan bermeterai, ditandatangani pihak korban dan terduga pelaku.
Anwar mengungkapkan uang senilai Rp135 juta sebelumnya digunakan transaksi jual beli minyak curah, digelapkan terduga pelaku DM.
Dugaan penipuan itu dilakukan Ipda DM sejak September 2024.
“Uang yang sebelumnya telah diserahkan ke DM telah dikembalikan secara utuh, sehingga permasalahan dianggap selesai atau damai,” ungkap Anwar saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Polsek Mandonga Tangkap Oknum PNS DPRD Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ia menambahkan, dirinya berkomitmen akan menghentikan dan mencabut laporan di Bid Propam Polda Sulbar seusai pengembalian seluruh uang dari DM.
"Sudahlah, saya sudah tidak mau memperpanjang masalah ini. Yang penting hak saya yang saya perjuangkan selama ini sudah dikembalikan," ujarnya.
"Dan seperti janji saya, jika sudah dibayar, laporan saya cabut," tutupnya, Sabtu (2/8/2025).(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)