Berita Kendari

Polsek Mandonga Tangkap Oknum PNS DPRD Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pegawai Negeri Sipil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi dugaan penipuan dan penggelapan

Istimewa
PENIPUAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku, AM (42), diringkus Polsek Mandonga pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Kecamatan Kadia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelaku, AM (42), diringkus Polsek Mandonga pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menuturkan tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024).

"Tindak pidana penipuan dialami korban atau pelapor RO," ungkap AKP Welliwanto Malau.

"Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota KF Super berwarna Biru telah kami amankan," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: PNS Asal Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam Kendari-Raha, Posisi Tidur Terlentang

Ia menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Diduga keras AM telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved